Jumat, 06 Maret 2015

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Suka Duka Semeton BRIGAZ Bali


AD/ ART Semeton BRIGAZ


Garis Ideologi
NASIONALIS – RELIGIUS


Semeton BRIGAZ menganut dan mengemban paham nasionalis dan religius, yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan yang tinggi disertai kecintaan yang mendalam terhadap tanah air, rasa kebangsaan itu menyatu dan didasari dengan nilai moralitas dan keagamaan.


SIFAT Semeton BRIGAZ
TERBUKA (INKLUSIF)


Keanggotaan Semeton BRIGAZ bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Setiap warga Negara Indonesia yang memiliki cita-cita dan komitmen yang kuat untuk membangun masa depan Semeton BRIGAZ yang lebih baik, dapat bergabung dan berjuang bersama Semeton BRIGAZ memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Semeton BRIGAZ


DASAR
PANCASILA


Semeton BRIGAZ memiliki keyakinan yang kuat bahwa Pancasila merupakan ideologi, falsafah dan pandangan hidup yang kuat, dalam perkembangan dinamika global yang sarat dengan nilai universal serta berbagai kecenderungan dan relitas baru, Pancasila tetap memiliki relevansi dan kekuatan untuk mejawab berbagai tantangan masa kini dan masa depan.


IDEALISME
DEMOKRASI,KESEJAHTERAAN DAN KEAMANAN


Demokrasi yang diperjuangkan oleh Semeton BRIGAZ adalah demokrasi yang mendorong partisipasi seluruh anggota Semeton BRIGAZ tanpa terkecuali (demokrasi hakiki). Kesejahteraan sama pentingnya untuk mengoptimalkan pengurus dan anggota Semeton BRIGAZ, sehingga bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya. Semeton BRIGAZ berpendapat bahwa rasa aman dan tenteram adalah kebutuhan dasar setiap manusia.



WAWASAN
NASIONALISME,PLURALISME DAN HUMANISME


NASIONALISME:

Semeton BRIGAZ wajib memperhatikan kepentingan Nasional dan bangsa, dalam pergaulan dengan supporter-suppoter yang lain. Semeton BRIGAZ memperjuangkan kesamaan derajat dalam pergaulan antar supporter tanpa campur tangan suatu supporter dengan supporter lain.
 

PLURALISME:

Semeton BRIGAZ mengakui bahwa sesungguhnya anggota Semeton BRIGAZ terdiri dari berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa yang berbeda juga berbagai kemajemukan lainnya, namun Semeton BRIGAZ dipersatukan oleh satu tekad untuk menjadi satu supporter yang terbaik untuk mendukung Sepak Bola Bali dan Indonesia.

HUMANISME:

Semeton BRIGAZ menjunjung tinggi hakekat manusia, Semeton BRIGAZ berpandangan bahwa setaip anggota Semeton BRIGAZ dan warga umum diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.

ANGGARAN DASAR Semeton BRIGAZ

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya supporter sepakbola merupakan suatu hal dalam masyarakat yang mengikut sertakan dan mempengaruhi secara kait mengait banyak unsur dan disiplin.Maka pengembangannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan aspek pembangunan lainnya agar dapat diarahkan menuju kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendayagunakan potensi supporter sepakbola dalam kerangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, maka dibentuklah Semeton BRIGAZ. Organisasi Semeton BRIGAZ dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh gerak harkat kehidupan supporter sepakbola yang seimbang antara cipta, rasa dan karsa lahir dan batin agar bermanfaat bagi masyarakat. Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan didorong keinginan luhur untuk mengabdikan diri pada bangsa dan Negara, maka Semeton BRIGAZ bercita-cita membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan bertanggung jawab.



BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN, AZAS, JATIDIRI, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

Organisasi ini bernama Semeton BRIGAZ yang berada diwilayah Bali, didirikan pada tanggal 28 Februari 2011 di Denpasar dan berkedudukan di Kota Denpasar Provinsi Bali.

Pasal 2
AZAS
Semeton BRIGAZ berazaskan pada Pancasila

Pasal 3
JATIDIRI
Jatidiri Semeton BRIGAZ adalah nasionalis

Pasal 4
SIFAT
Semeton BRIGAZ bersifat terbuka.

Pasal 5
TUJUAN

Semeton BRIGAZ bertujuan:
1. Mendukung Persepakbolaan Bali (Bali United, PS Badung dan klub Bola yang ada di Bali) dalam semua lingkup kegiatannya.
2. Mendukung PSSI dalam kancah persepakbolaan internasaional
3. Membangun supporter sepakbola yang kritis, kretif, tertib dan bertanggung jawab.
4. Menjalin kerjasama dan persaudaraan dengan organisasi supporter sepakbola di Indonesia.
5. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan olahraga, sosial dan kemasyarakan.
6. Menyelenggarakan kegiatan yang menunjang tercapainya tujuan Semeton BRIGAZ dengan cara: bekerja sama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Semeton BRIGAZ.
 


BAB II
ATRIBUT

Semeton BRIGAZ mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, bendera dan mars.

Pasal 6

1. LAMBANG
Semeton BRIGAZ menggunakan lambang manusia mengibarkan Bendera TRIDATU yang bermakna manusia yang kuat dan kokoh dalam memegang prinsip, mencari jati diri dan menempatkan diri di belantika supporter nasional.
2. BENDERA
 
Bendera Semeton BRIGAZ dengan warna Kombinasi Merah Putih Hitam atau Tridatu
3. MARS
Semeton BRIGAZ mempunyai lagu mars Semeton Dewata

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7
KEANGGOTAAN

1. Setiap warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi anggota Semeton BRIGAZ.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagai mana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 8
KEPENGURUSAN

1. Setiap warga Negara Indonesia berhak menjadi Pengurus Semeton BRIGAZ dengan masa waktu 3 (tiga)tahun atau 3 (tiga) musim kompetisi.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang kepengurusan sebagai mana dimaksud ayat(1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 9
TINGKAT KEPENGURUSAN

Tingkat kepengurusan Semeton BRIGAZ terdiri atas :
1. Tingkat pusat disebut pengurus pusat
2. Tingkat daerah/wilayah/kecamatan/gabungan dari beberapa kecamatan disebut pengurus korwil.

BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Semeton BRIGAZ

Pasal 10

1. Pengurus pusat adalah badan pelaksana tertinggi dalam organisasi Semeton BRIGAZ yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat pusat atau menyeluruh sesuai dengan AD/ART, keputusan MUSTA(musyawarah Anggota) dan peratuiran lainnya.
b. Mengesahkan komposisi personalia tingkat daerah/wilayah/korwil.
3. Pengurus pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan MUSTA serta peraturan lainnya.
b. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada MUBESTA.

Pasal 11

1. Pengurus daerah/wilayah/korwil adalah pelaksana organisasi Semeton BRIGAZ di tingkat wilayah/kecamatan yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus daerah/wilayah/korwil berwenag:
a. Menentukan kebijakan tingkat daerah/wilayah/korwil sesuai dengan AD/ART.
1. Pengurus daerah/wilayah/korwil berkewajiban :
a. Melaksnakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga keputusan MUBESTA serta keputusan lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah daerah/wilayah/korwil.


Pasal 12
DEWAN PEMBINA Semeton BRIGAZ

1. Semeton BRIGAZ memiliki Dewan Pembina
 
2. Dewan Pembina mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melindungi Organisasi Semeton BRIGAZ

4. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 13
DEWAN PENASEHAT Semeton BRIGAZ

1. Semeton BRIGAZ memiliki Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasehat kepada pengurus Semeton BRIGAZ sesuai dengan tingkatan organisasi baik diminta atau tidak.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).


BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 14

Semeton BRIGAZ dapat menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Semeton BRIGAZ.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15

1. Musyarah dan rapat Semeton BRIGAZ terdiri atas :
a. Musyawarah besar anggota (MUBESTA).
b. Musyawarah Luar Biasa.
c. Rapat pimpinan departemen dan divisi.
d. Rapat koordinasi tangkat umum (menyeluruh).
e. Musyawarah daerah/wilayah/korwil.
f. Rapat harian dan Rapat bulanan.
2. Musyawarah besar anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Semeton BRIGAZ, dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali setelah masa kepengurusan Semeton BRIGAZ berakhir, yang dihadiri semua pengurusan pusat/harian, ketua dan sekretaris wilayah /korwil, ketua sekretaris laskar dan berwenang:
a. Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Menetapkan program umum Semeton BRIGAZ.
c. Menilai pertanggung jawaban pengurus pusat/harian Semeton BRIGAZ.
d. Memilih dan menetapkan kepengurusan Semeton BRIGAZ yang baru.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan musyawarah besar anggota(MUBESTA) dengan ketentuan :
a. Diadkan atas undangan pengurus pusat /harian apabila kelngsungan hidup organisasi Semeton BRIGAZ dalam keadaan terancam dan menghadapi ihwal kepentingan yang memaksa (porce majeure)
b. Diadakan oleh pengurus pusat/harian atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus daerah/wilayah/korwil, apabila jajaran pengurus pusat/harian melanggar AD/ART atau tidak melaksanakan amanat musyawarah anggota Semeton BRIGAZ.
c. Pengurus pusat/harian wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat pimpinan departemen dan divisi diadakan atas undangan pengurus pusat/harian dan berwenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan MUBESTA sebagai mana dimaksud ayat(2) huruf (a) s/d (d).
5. Rapat koordinasi tingkat umum (pengurus pusat/harian,wilayah dan laskar) diadakan bila dipandang perlu atas undangan pengurus pusat/harian, untuk melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi terhadap masalah Semeton BRIGAZ, kecuali yang menjadi wewenang MUBESTA sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) s/d (d).
6. Musyawarah daerah/wilayah/korwil diadakan 3(tiga) tahun sekali setelah masa kepengurusan Semeton BRIGAZ daerah/wilayah/korwil berakhir, yang dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat 2 orang, seluruh pengurus daerah/wilayah/korwil ketua dan sekretaris lascar di wilayah tersebut dan berwenang :
a. Menyusun program kerja Semeton BRIGAZ tingkat daerah/wilayah/korwil.
b. Menilai pertanggung jawaban pengurus daerah/wilayah/korwil.
c. Memilih pengurus daerah/wilayah/korwil yang baru.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
.
7. Rapat harian dan rapat bulanan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3(tiga) bulan, yang dihadiri oleh pangurus harian Semeton BRIGAZ sesuai tingkatan kepengurusan, dan berwenang mengadakan penilaian kegiatan umum baik jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Musyawarah dan rapat Semeton BRIGAZ sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 adalah syah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apa bila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak(voting).
 
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua dan Wakil ketua yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang hadir sebagai mana dimaksud dalam ayat(1).
4. Khusus tentang perubahan anggaran dasar:
 
a. Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang diundang.
b. Keputusan adalah syah apa bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 18

Sumber keuangan Semeton BRIGAZ diperoleh dari:
1. Usaha-usaha yang syah secara hukum.
2. Sumbangan yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI SEMETON BRIGAZ

Pasal 19

1. Pembubaran organisasi Semeton BRIGAZ hanya dapat dilakukan didalam MUBESTA yang sesuai dengan ketentuan quorum sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (4).
2. Dalam MUBESTA seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan penyelesaian kekayaan dan hutang piutang Semeton BRIGAZ


BAB IX
PENUTUP

Pasal 20

1. Hal-hal yang belum ditetapkan didalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA Semeton BRIGAZ

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Persyaratan mejadi anggota yang dimaksud dalam pasal 7 dari anggaran dasar adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Semeton BRIGAZ.
2. Setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)dari anggaran dasar ingin menjadi anggota Semeton BRIGAZ, menyampaikan permohonan kepada pengurus wilayah/korwil melalui pengurusan korwil dimana berada/tempat tinggal.
3. Ditempat-tempat yang belum ada pengurus laskar,maka permohonan dimaksud ayat (2) dapat disampaikan langsung kepada pengurus pusat.
4. Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (2) kepada pemohon diberikan status anggota Semeton BRIGAZ dan berhak mengikuti kegiatan-kegiatan Semeton BRIGAZ


Pasal 2

Setiap anggota Semeton BRIGAZ berkewajiban untuk:
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Semeton BRIGAZ.
2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi Semeton BRIGAZ.
3. Menunjang usaha-usaha/kegiatan-kegiatan Semeton BRIGAZ serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

Pasal 3

Setiap anggota berhak untuk:
1. Mengikuti kegiatan Semeton BRIGAZ
 
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota, pengurus Semeton BRIGAZ dan atau jabatan-jabatan lain yang telah ditetapkan.
3. Memberikan usul saran atau koreksi kepada pengurus dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai dengan mekanisme organisasi Semeton BRIGAZ.

Pasal 4

Anggota Semeton BRIGAZ berhenti sebagai anggota karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART Semeton BRIGAZ


BAB II
PENGURUS Semeton BRIGAZ

Pasal 5

Pengurus Semeton BRIGAZ terdiri dari:
1. Pengurus pusat/harian yang dilengkapi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
Pengurus pusat/harian terdiri dari:
a. Seorang Ketua dan Wakil ketua.
b. Beberapa sekretaris.
c. Beberapa bendahara.
d. Beberapa departemen/divisi yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan
2. Pengurus wilayah/korwil yang struktur kepengurusannya ditentukan berdasar kesepakatan anggota korwil tersebut .

BAB III
SATGAZ BRIGAZ

Pasal 6 

Satgas BRIGAZ terdiri dari :
a. Seorang Kordinator
b. Seorang Wakil kordinator
c. Anggota Satgas sekurang kurangnya 20 orang.
Tugas Satgaz BRIGAZ
a. Menjamin keamanan seluruh anggota BRIGAZ baik saat konvoi maupun saat didalam stadion
b. Berhak Menegur dan Menindak jika ada nggota yang melanggar aturan seperti melempar dllsesuai peraturan distadion.

BAB IV
 KOREOGRAFER LAPANGAN

Pasal 7
a. Seorang Koreografer lapangan bertugas Mengomando Gerakan, Nyanyian dan Irama Drum saat berada di Lapangan.

BAB V
DEWAN PEMBINA Semeton BRIGAZ

Pasal 8

Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua dan anggota.

2. Ketua dan anggota Dewan Pembina adalah Anggota yang pernah menjadi Ketua Umum
3. Dewan Pembina berkewajiban melindungi, memberikan arahan-arahan yang positif dan memberikan kontribusi secara tekhnis dan non tekhnis kepada organisasi Semeton BRIGAZ.


BAB VI
DEWAN PENASEHAT Semeton BRIGAZ

Pasal 9

Dewan penasehat terdiri dari:
1. Ketua dan anggota.
2. Dewan penasehat berkewajibaan memberikan saran-saran dan nasehat serta masukan kepada pengurus Semeton BRIGAZ baik diminta atau tidak.
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut anggota Dewan Penasehat hendaknya mencakup unsure-unsur tokoh masyarakat dan cendekiawan

BAB VII
Pembentukan Korwil Semeton BRIGAZ
Pasal 10
1.Korwil Harus memiliki susunan Pengurus sekurang kurangnya Ketua Sekretaris dan Bendahara
2. Sekurang kurangnya Jumlah Anggota 20 orang

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11

1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam anggaran rumah tangga pengurus Semeton BRIGAZ.
2. Anggaran rumah tangga ini disempurnakan dan disyahkan oleh musyawarah besar anggota Semeton BRIGAZ (MUBESTA)


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dibuat oleh pengurus Semeton BRIGAZ periode 2015-2018 dan berlaku sejak ditetapkan



0 komentar:

Posting Komentar